MHA LAW FIRM
LITIGATION & CORPORATE LAWYERS
litigation & corporate lawyers
MHA LAW FIRM
LITIGATION & CORPORATE LAWYERS
Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi perorangan, Badan Hukum dan masyarakat secara umum, agar benar-benar terlindungi dengan ketentuan hukum yang benar. Kami lahir dan didirikan dari niat dan tujuan untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum yang baik dan benar, sesuai dengan hukum, dan berusaha untuk menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa hukum yang optimal, bahkan sebagai garda terdepan untuk meminimalisir permasalahan hukum.
Kami sanggup memberikan jawaban terintegrasi terhadap ketentuan-ketentuan hukum yang kompleks. Kepiawaian kami didasarkan pada pengalaman dan analisa teknis, sehingga kami selalu cekatan dalam memetakan, menganalisa dan menyusun berbagai langkah hukum dengan cermat dan terukur.
Kami memiliki metode-metode penyelesaian yang optimal, melibatkan keilmuan lainnya, sehingga dapat digunakan sebagai acuan pertimbangan untuk menghasilkan keputusan strategis. Kami menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang sangat luar biasa ini, untuk dapat berperan aktif dalam membantu meminimalisir masalah hukum yang akan dihadapi.
Perkenankan kami untuk memberikan pelayanan pendampingan hukum kepada Anda.
Maraknya fenomena penutupan usaha dalam dunia bisnis membuat istilah pailit dan bangkrut menjadi tidak asing terdengar. Akan tetapi, banyak orang yang masih menganggap bahwa pailit dan bangkrut merupakan hal yang sama, padahal kedua hal tersebut sangatlah berbeda.
Pemahaman umum materai dianggap sebuah tanda sahnya sebuah surat perjanjian atau kesepatakan, sebetulnya apa sih fungsinya dari menempel materai dalam surat-surat tersebut?, apakah sebuah perjanjian tidak sah jika tidak ditempel materai?
MHA Law Firm* Ditengah masyarakat persoalan tanah hingga sekarang masih saja banyak ditemukan persoalan, baik itu persoalan sengketa waris, sengketa jual beli, sengketa kepemilikan, sengketa batas dan lain sebagainya. Perlu kiranya dalam memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan ini kami uraikan tentang Surat kepemilikan tanah yang sh dan Surat Riwayat Tanah. Masyarakat awam masih…
Oleh: MHA Law Firm Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. PPAT melaksanakan sebagian kegiatan tersebut sebagai…
Oleh : MHA Law Firm* Kejahatan dan Pelanggaran Agar mudah membedakan antara Tindak Pidana Ringan (“Tipiring”) dengan Pelanggaran, sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu perbedaan antara Kejahatan dengan Pelanggaran. Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 106) menyatakan bahwa pembagian delik atas Kejahatan dan Pelanggaran di dalam WvS Belanda 1886 dan WvS (KUHP) Indonesia…